Polisi Diminta Taati Prosedur Hukum Terkait Kerusuhan di Madina

Medan, LiniPost – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa berujung rusuh di Jalinsum Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Terkait penetapan tersangka tersebut, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) wilayah Sumatera Utara (Sumut), buka suara, Senin (6/7/2020).

Koordinator KontraS Sumut, Amin Multazam Lubis, meminta agar pihak Polres Madina harus mentaati prosedur hukum yang berlaku.

Pasalnya kata Amin, pencarian para pelaku pasca kerusuhan yang dilakukan polisi di Desa Mompang, menimbulkan ketakutan terhadap warga.

“Tidak tanggung-tanggung, kegiatan itu melibatkan Polres Madina, Ditreskrimum Polda Sumut, Tim Inafis dan Batalyon C Brimob Polda Sumut, sehingga telah memunculkan ketakutan pada warga. Hingga tanggal 5 Juli 2020, sudah 17 orang warga yang diamankan polisi terkait kericuhan tersebut,” tutur Amin.

Menurut Amin, selaku aparat penegak hukum, Polres Madina memiliki tanggungjawab untuk mengungkap siapa dalang dibalik kericuhan tersebut.

“Namun begitu, Kontras Sumut perlu mengingatkan polisi agar tetap menjalankan langkah-langkah penyelidikan/penyidikan sesuai dengan SOP kepolisian,” tuturnya sembari mengatakan agar pengungkapan kasus ini tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat.

Sebelumnya, pada Senin (29/6/2020) lalu, ratusan warga Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Madina, melakukan pemblokiran di Jalinsum Medan-Padang, terkait protes dugaan pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 yang diduga dilakukan Kepala Desa Mompang Julu, Hendri Hasibuan. (Syaifuddin Lbs)