Polisi Gagalkan WNA Nigeria Edarkan 5.385 Ekstasi asal Jerman

Jakarta, LiniPost – Upaya peredaran Narkoba jenis ekstasi sebanyak 5.385 butir asal Jerman, berhasil digagalkan Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, sekaligus mengamankan pemilik barang haram berinisial FU, Warga negara asing (WNA) Asal Nigeria.

“Kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang perempuan yang bernama V yang telah mengambil 1 paket kardus dari Kantor Pos di daerah Pademangan Timur, Jakarta Utara yang diduga berisi narkotika jenis

Ekstasi,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus bersama Dir Resnarkoba PMJ Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/4/2021).

“Hasil dari introgasi terhadap saudari V, bahwa paket tersebut dia ambil atas perintah seorang laki-laki bernama FU seorang pria berkulit hitam asal Nigeria,” tambah Kabid Humas.

Lebih lanjut dipaparkannya, dari hasil pengembangan tim dari Subdit 2 Ditresnarkoba PMJ berhasil menangkap pemilik paket barang haram tersebut di Appertement Noden Green Lake Sunter, Jumat (16/4/2021).

Kemudian pada hari Jumat tanggal (16/4/2021) sekitar pukul 12:30 WIB saudari V didampingi anggota, kemudian mengantar paket tersebut ke tempat tinggal pemiliknya berisinial FU di salah satu apartemen di Jakarta Utara.

“Disana petugas berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial FU warga negara Nigeria,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, tersangka FU mengaku menyuruh V untuk menjemput paket dari Negara Jerman tersebut di kantor pos atas perintah temannya bernama Brother (DPO) di Jerman.

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan dibuka isi paket kardus tersebut di depan tersangka FU, benar berisi narkotika jenis Ekstasi sebanyak 5.385 butir, serta 3 buah Hand phone.

Untuk mengelabuhi petugas, kata Yusri, tersangka memasukkan pil ekstasi tersebut menggunakan kardus.

“Saat ini tersangka FU masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait peredaran pil haram tersebut,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka FU akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana dua puluh tahun penjara, maksimal seumur hidup. (Hartono)