Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan Keji Istri Siri

Medan, LiniPost – Pihak Polrestabes Medan menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan Fitri Yanti (45) yang dilakukan suami sirinya berinisial FP (56) di Jalan Mahoni Tambak Rejo Pasar II Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, mengatakan bahwa ada terdapat dua lokasi yang dijadikan tempat dalam gelar pra rekonstruksi tersebut.
Diungkapkan Martuasah, kedua lokasi tersebut yakni di Jalan Jermal VII No.85 A Desa Panglima Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan, serta lokasi pembunuhan di Jalan Mahoni Tambak Rejo Pasar ll Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan.

ads

“Kita melaksanakan pra rekontruksi kasus pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 dan atau 338 KUHP yang terjadi di Jalan Mahoni Tambak Rejo Pasar II Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan,” Ungkapnya, Sabtu (26/7/2020).

Menurut Martuasah, dalam gelar pra rekonstruksi tersebut, ada 10 adegan yang diperagakan oleh pelaku, mulai dari perencanaan pembunuhan hingga melakukan eksekusi.

Dirincikannya, dalam adegan pertama, tersangka terlebih dahulu menghubungi korban dengan alasan untuk mengajak makan malam.

“Pada adegan kedua, tersangka mengambil pisau dari dapur rumahnya di Jalan Jermal VII No.85 A Desa Panglima Denai Kecamatan Medan Denai. Tersangka menyimpan pisau dipinggang bagian depan, kemudian keluar dari rumah menuju simpang Jalan Jermal Vll,” Terangnya.

Sedangkan pada adegan ketiga lanjutnya, tersangka menunggu korban di Simpang Jalan Jermal Vll hingga korban datang menjemput tersangka menggunakan sepedamotor Honda Beat warna putih biru BK 6841 AGB.

Pada adegan keempat, tersangka membawa sepedamotor membonceng korban menuju Jalan Mahoni Tambak Rejo Pasar ll Desa Bandar Klippa Percut Sei Tuan, lantaran korban ingin melihat perumahan yang ingin dibeli korban.

“Untuk adegan kelima, korban dan tersangka dalam perjalanan. Tersangka dan korban berhenti serta turun dari sepedamotor dikarenakan selama dalam perjalanan, tersangka dan korban terlibat cekcok mulut,” Kata Martuasah.

Selanjutnya pada adegan keenam, tersangka membekap mulut korban dengan tangan kiri, dan tersangka mengambil pisau dari pinggangnya dengan menggunakan tangan sebelah kanan.

Kemudian pada adegan ketujuh, tersangka menggorok leher korban menggunakan pisau, dilanjutkan adegan kedelapan, korban terjatuh telungkup disamping sepedamotor, selanjutnya tersangka meletakkan pisau yang digunakan untuk menggorok leher korban.

“Adegan kesembilan, tersangka mendorong korban kedalam parit, dan mengambil kembali pisau yang diletakkan untuk disimpan dalam jok sepedamotor korban. Terakhir pada adegan kesepuluh, tersangka pergi meninggalkan tempat kejadian menuju Jalan AR Hakim Medan,” Jelas Martuasah.

Sebelumnya diberitakan, warga digegerkan dengan penemuan sesosok mayat wanita tanpa identitas di dalam semak-semak rawa Jalan Tambak Rejo Pasar II Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Minggu (30/8/2020) lalu.

Mayat wanita bertubuh gempal yang ditemukan dalam kondisi telungkup disemak-semak itu, ada terdapat luka sayat di bagian leher akibat digorok dengan senjata tajam.

Pihak kepolisian yang mendapat laporan adanya temuan sesosok mayat wanita yang diduga tewas akibat dibunuh tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas korban serta identitas terduga pelaku pembunuhnya, yang merupakan suami siri korban berinisial FP.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran selama dua pekan, pihak kepolisian dari Polsek Tapung Polda Riau atas permintaan Polda Sumut, akhirnya berhasil membekuk terduga tersangka dari tempat persembunyiannya di rumah kerabatnya di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, untuk selanjutnya digelandang ke Mapolrestabes Medan. (Syaifuddin Lbs)