Polisi Gerebek Toko yang Diam-diam Jual Miras

 

Bekasi, LiniPost – Polsek Bekasi Kota bersama Tiga Pilar gerebek usaha yang menjual minuman keras (miras) di wilayah Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Sabtu (03/10/2020) malam.

Diketahui penggerebekan dan penyitaan minuman keras berjenis alkohol dilakukan di salah satu usaha dari toko minuman ringan yang diam-diam memasarkan minuman beralkohol tanpa izin.

Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayni mengatakan bahwa penggerebekan tempat penjual minuman keras (miras) berawal dari laporan warga sekitar.

”Modusnya jual mimuman softdrink, tapi diam-diam mereka jual miras,” kata Kompol Armayni, ketika dikonfirmasi Minggu (04/10/2020).

Kapolsek menjelaskan, pihaknya melaksanakan operasi cipta kondisi (cipkon) dalam menjaga gangguan kamtibmas dari kejadian kriminal seperti 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan antisipasi tawuran, geng motor dan kejahatan lainnya.

”Dari hasil penggerebekan di toko kita dapati berbagai jenis minuman keras beralkohol dan dijual dengan bebas dengan dibungkus plastik secara take away oleh pembeli,” tambahnya.

Selanjutnya polisi menyita miras tersebut ke Mapolsek Bekasi Kota. Sementara itu, pemilik toko diminta memberikan keterangan atas legalitas dan izin usahanya oleh Satpol PP.

”Pemiliknya kami periksa dan didata lalu dibina agar tidak mengulangi perbuatannya, karena mereka berjualan tanpa izin,” tutup Kapolsek. (Andi)