Medan, LiniPost – Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU).
Namun, hanya satu orang tersangka yang memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait kasus tersebut pada, Selasa (15/9/2020) lalu, sedangkan dua tersangka lainnya yang juga telah dijadwalkan pemanggilannya pada, Rabu (16/9/2020) kemarin, masih mangkir.
“Jadi, hanya satu orang tersangka saja yang kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan. Sedangkan dua tersangka lainnya yang juga telah dijadwalkan pada, Rabu kemarin, masih belum hadir karena ada kesibukan lain,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (17/9/2020).
Ia mengaku belum mengetahui siapa identitas tersangka yang telah memenuhi panggilan untuk diperiksa penyidik, dan siapa-siapa saja tersangka yang mangkir dari panggilan polisi.
“Ada diperiksa 1 orang, namun belum saya ketahui identitasnya siapa tersangka yang diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus. Saat ini, penyidik sedang menjadwal ulang pemeriksaan dua tersangka yang belum hadir. Diharapkan, kedua tersangka dapat kooperatif,” sebutnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung terpadu kampus UINSU tahun 2018 lalu.
Tiga tersangka dalam kasus yang telah merugikan negara hingga mencapai Rp10 miliar lebih tersebut, yakni Rektor UINSU berinisial S, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU berinisial SS, dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) berinisial JS.
Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Sumut melayangkan surat pemanggilan pertama untuk ketiga tersangka tersebut, dengan harapan dapat dipenuhi guna melancarkan penyidikan polisi.
Penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020, yang tercatat sebesar Rp10.350.091.337,98.
Dalam kasus tersebut, pihak Polda Sumut telah menyita beberapa barang bukti berupa kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun 2018, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, serta laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.
Terungkapnya kasus itu, berawal pada Juli 2017 lalu, Rektor UINSU memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017, tertanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721,00, dan disetujui sebesar Rp50 miliar.
Namun, hingga saat ini kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU yang dikerjakan oleh PT MKBP, tidak selesai dikerjakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Padahal negara telah membayarkan 100% dalam pembangunan gedung tersebut.(Syaifuddin Lbs)