Polisi Kenakan DC dengan Pasal Pornografi 

Jakarta, LiniPost – Atas aksi semi pornonya, Polisi akhirnya menetapkan selebgram dan DJ, DC sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait aksi protesnya menolak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan mengenakan bikini di pinggir jalan.

“Kita menetepkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah dalam siaran persnya yang diterima, Jumat (6/8/2021)

Terkait kasus ini, DC dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar,” kata Azis.

DC diamankan di sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat aksi protes yang dilakukannya, DC terlihat mengenakan bikini, masker, serta kacamata hitam dan membawa sebuah papan berisi protes.

“Saya stres karena PPKM diperpanjang,” demikian tulisan dalam papan yang dibawa DC. (Hartono)