Medan, LiniPost – Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 54,9 kg dan pil ekstasi sebanyak 977 butir di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (11/11/2020).
Sebelum dimusnahkan dengan cara melarutkan dalam wadah dan dimasak, seluruh barang haram tersebut terlebih dahulu dilakukan pengetesan apakah benar mengandung amfetamin atau tidak.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, keseluruhan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil penangkapan personil jajaran Polrestabes Medan, terdiri dari Sat Narkoba Polrestabes Medan, Polsek Patumbak, Polsek Sunggal, Polsek Percut Sei Tuan, dan Polsek Medan Kota, yang dilakukan selama 3 bulan sejak Juli hingga Oktober 2020.
“Ini hasil kegiatan pada bulan Juli hingga Oktober 2020, dengan 14 orang tersangka. Dari 14 orang tersangka, dua diantaranya meninggal dunia. Pada kegiatan pemusnahan ini, dihadirkan 12 orang tersangka dan 1 orang diantaranya merupakan perempuan,” ungkapnya.
Menurut dia, selama masa pandemi Covid-19, peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan, mengalami peningkatan yang terbilang cukup tinggi.
“Dari pengakuan para tersangka yang ditangkap, selama pandemi Covid-19, permintaan narkoba makin tinggi. Pengedar yang biasa mengedarkan 1 kg, namun selama Covid-19 naik menjadi 2 kg,” sebutnya.
Ditegaskannya bahwa pihaknya sangat memerlukan kerjasama dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) khususnya BNN Provinsi (BNNP) Sumut, penggiat anti narkoba, dan masyarakat luas, guna membasmi peredaran barang haram tersebut.(Syaifuddin Lbs)