Medan, LiniPost – Pihak Polrestabes Medan melakukan pemanggilan terhadap Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada, soal penemuan narkotika jenis sabu seberat 5 kg di Mess Pemko Tanjungbalai Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan bahwa Yusmada akan memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan pada, Rabu (7/10/2020) besok.
Pemeriksaan tersebut lanjutnya, dilakukan guna penyelidikan dugaan keterlibatan oknum pejabat Pemko Tanjungbalai terkait temuan barang haram tersebut, dan mendalami mengapa mess tersebut bisa dijadikan tempat penyimpanan narkoba.
“Kita masih kembangkan. Kenapa barang bukti itu bisa disimpan disalah satu mes Pemko yang ada di Kota Medan. Sedang dalami mengapa dapat fasilitas mess,” ucap Riko, Selasa (6/10/2020).
Sebelumnya diberitakan, Personil Polrestabes Medan menembak mati 1 dari 6 orang tersangka gembong narkotika jenis sabu jaringan internasional lantaran berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak mati 1 tersangka gembong narkotika jaringan internasional lantaran melawan petugas,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kasat Narkoba, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10/2020) kemarin.
Menurut Riko, keberhasilan pihaknya dalam mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional meliputi Malaysia, Riau, Aceh, dan Medan tersebut, berdasarkan informasi yang menyebut adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke Kota Medan yang dikendalikan bandar internasional.
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut lanjut Riko, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran, pura-pura sebagai pembeli barang haram itu.
“Tepatnya pada Selasa 29 September 2020, petugas melakukan transaksi dengan tiga tersangka, masing-masing berinisial JS, SP, dan CP. Saat penyerahan barang bukti sabu seberat 4 kg, ketiga tersangka langsung ditangkap,” sebut Riko.
Dari interogasi yang dilakukan, tersangka mengakui masih menyimpan sisa sabu lainnya seberat 5 kg di mess Pemko Tanjungbalai Jalan Karya Jaya Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
“Kami kembali melakukan pengembangan. Dari pengakuan tersangka, masih akan ada lagi pengiriman sabu dari Dumai ke Kota Medan. Selanjutnya pada 3 Oktober 2020, dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka lagi berinisial IK di Jalan Sisingamangaraja Medan, serta menyita barang bukti sabu seberat 1 kg,” jelasnya.
Petugas sambung Riko, kembali berhasil mengidentifikasi 2 orang tersangka lainnya berinisial MK dan RM yang dicurigai membawa sabu di Jalan Gatot Subroto Medan, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
“Namun, saat ditangkap, tersangka RM mencoba melawan petugas dengan menggunakan pisau, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak tersangka di bagian dada. Tersangka meninggal di RS Bhayangkara Medan,” jelasnya, sembari mengatakan bahwa dari para tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 18 kg, sebilah pisau, 4 unit ponsel, 1 unit mobil, dan sejumlah rekening tabungan. (Syaifuddin Lbs)