Jakarta, LiniPost – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri sebagai saksi dalam perjalanan kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Alasan polisi meminta keterangan Antasari dalam kasus korupsi Djoko Tjandra, kala itu dirinya sempat menjadi penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
“Saya diminta keterangan selaku Jaksa yang menangani perkaranya, pada waktu itu saya penyidikan lanjut jadi penuntut umumnya. Saya mulai sidik tahun 1998 sidang 1999, tahun 2000 diputus. Sebatas itu aja,” ungkap Antasari, kemarin.
Antasari menyebutkan penyidik menggali keterangan darinya lantaran ingin mengetahui runtutan kasus Djoko Tjandra mulai dari tahap penyidikan, tuntutan, hingga putusan.
Adapun pertanyaan yang diajukan kepada dirinya tak ada kaitannya dengan hiruk-pikuk sengkarut kasus Djoko Tjandra baru-baru ini. Antasari menegaskan tidak ada kaitannya dengan hirup pikuk akhir-akhir ini.
“Tidak ada sama sekali. Tidak ada pertanyaan ke arah situ,” tegasnya.
Hal lainnya saat ditanya tentang Djoko Tjandra yang belakangan terlibat dalam kasus suap terhadap petinggi Polri dan pejabat Kejaksaan Agung RI, Antasari mengaku tak tahu-menahu.
Karena selama menangani perkara kasus cassie Bank Bali, menurutnya hanya melihat Djoko Tjandra sebagai tersangka dan terdakwa.
Antasari dipanggil Bareskrim Polri sebagai saksi mengenai kasus dugaan korupsi dalam permasalahan hukum Djoko Tjandra terkait kasus cessie Bank Bali.
Berdasar surat panggilan pemeriksaan Nomor: B/PK-257/VIII/RES.3.3/2020/Tipidkor, Antasari diperiksa pada Kamis (13/8) pekan lalu.
Dari surat pemanggilan pemeriksaan yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto itu diketahui bahwa dia diperiksa dengan status sebagai saksi.
“Bersama ini disampaikan bahwa saat ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Permasalahan Hukum Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan terkait Bank Bali dari Tahun 2000 s.d 2009,” salah satu kutipan surat panggilan tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono pun membenarkan adanya surat panggilan pemeriksaan terhadap Antasari. “Iya benar sebagai saksi,” kata Argo.
Diketahui di tahun 2000, Antasari merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara kasus Bank Bali. Ketika itu, Antasari mendakwa Djoko Tjandra telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 904 miliar lebih dan dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara. (Hartono)