Jakarta, LiniPost – Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus percobaan pencurian dengan kekerasan dengan modus pembegalan terhadap korban berinisial JNI (21).
Dalam Konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya E. Zulpan, Selasa (10/5/2022) menerangkan bahwa total tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut mencapai 9 orang yang terdiri atas 6 orang dewasa dan 3 anak dibawah umur.
Adapun peran masing-masing pelaku pada kasus yang terjadi pada Sabtu (07/05/2022) sekitar Pukul 05.15 WIB di Jalan Bumi, Depan SMPN 29 Kebayoran Baru Jakarta Selatan itu, sebagai berikut:
1. MRH (20) berperan sebagai eksekutor yang melakukan percobaan pencurian
2. MRM (19) berperan mengelilingi korban untuk melakukan percobaan pencurian.
3. RM (24) Joki yang membonceng Tsk TP
4. NB (16) berperan mengelilingi korban untuk melakukan percobaan pencurian.
5. FR (17), Joki yang membonceng Tsk MRM
6. TP (21) berperan melempar 1 buah batu conblock ke arah korban
7. MAH (15), turut serta meramaikan rombongan untuk melakukan percobaan pencurian
8. AM (19), mengelilingi korban untuk melakukan percobaan pencurian
9. RM (19), Joki yang membonceng tersangka NB.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 unit handphone dari berbagai merek, batu conblock, sepeda motor, dan sejumlah pakaian.
Modus operandi para pelaku yakni, berkeliling menggunakan 5 sepeda motor untuk mencari sasaran/calon korban.
Selanjutnya, apabila pelaku melihat ada calon korban yang mengendarai sepeda motor maka para pelaku menghampiri korban dengan berpura-pura meminta rokok kepada korban. Setelah korban dan saksi berhenti, para pelaku menjalankan aksi jahatnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Hartono)