Polisi Segera Panggil Tersangka Dugaan Korupsi UIN Sumut

Medan, LiniPost – Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut), segera melakukan pemanggilan terhadap tiga orang yang telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, mengungkapkan bahwa pihaknya rencananya akan melakukan pemanggilan terhadap ketiga tersangka tersebut, pada pekan depan.

Rony menyebut, tiga orang yang telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus yang telah merugikan negara hingga mencapai Rp10 miliar lebih tersebut, yakni Rektor UIN Sumut berinisial S, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut berinisial SS, dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) berinisial JS.

“Surat pemanggilan untuk ketiga tersangka tersebut sudah dilayangkan penyidik Polda Sumut. Ini panggilan pertama dan diharapkan dapat depenuhi,” ucap Rony, Senin (14/9/2020).

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung terpadu kampus UIN Sumut tahun 2018 lalu.

Salah satu yang ditetapkan polisi sebagai tersangka adalah Rektor UINSU, berinisial S, beserta dua orang lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut berinisial SS, serta Direktur PT MKBP berinisial JS.

Pembangunan gedung yang dikerjakan oleh kontraktor PT MKBP tersebut, hingga saat ini kondisinya mangkrak atau tidak selesai dikerjakan.

Penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020, yang tercatat sebesar Rp10.350.091.337,98.

Dalam kasus tersebut, pihak Polda Sumut telah menyita beberapa barang bukti berupa kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut tahun 2018, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, serta laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.

Terungkapnya kasus itu, berawal pada Juli 2017 lalu, Rektor UIN Sumut memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UIN Sumut kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumut nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017, tertanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721,00, dan disetujui sebesar Rp50 miliar.

Namun sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut yang dikerjakan oleh PT MKBP, tidak selesai dikerjakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Padahal negara telah membayarkan 100% dalam pembangunan gedung tersebut.(Syaifuddin Lbs)