Polisi Tangkap Dua Pelaku Jambret

Deli Serdang, LiniPost – Personel Ops Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa, menangkap dua orang pelaku penjambretan, masing-masing berinisial BS (21) warga Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjungmorawa, dan PA (26) warga Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin, dalam keterangan persnya, Jum’at (21/8/2020) mengatakan, kedua tersangka ditangkap oleh massa saat menjambret telepon seluler milik Anjani (21) warga Jalan Limau Manis Gang Telkom Pasar 14 Dusun III-B Desa Limau Manis Kecamatam Tanjungmorawa, Kamis (20/8/2020) kemarin.

Kedua pelaku diamankan warga ketika melakukan aksi penjambretan di Jalan Tirta Deli Desa Tanjungmorawa A Kecamatan Tanjungmorawa terhadap korban Anjani yang saat itu dibonceng oleh temannya bernama Dewi Rahayu (22) warga Dusun III Desa Limau Manis menggunakan sepedamotor Honda Vario.

Ketika sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lanjutnya, tiba-tiba kedua pelaku yang juga berboncengan mengendarai sepedamotor Honda Vario BK 3244 MBB, memepet dan merampas HP dari tangan korban.

“Sadar menjadi korban penjambretan, korban pun refleks menarik baju salah seorang pelaku hingga terjatuh ke jalan. Seketika itu pula, korban berteriak minta tolong kepada warga,” terangnya.

Teriakan korban, lanjutnya, memancing perhatian warga dan pengguna jalan lainnya, sehingga langsung menangkap pelaku yang terjatuh, serta mengepung satu pelaku lainnya yang masih berada diatas motor.

“Keduanya pun tak berkutik ketika ditangkap massa. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku memang spesialis jambret HP, dan sudah berulangkali beraksi,” jelas Sawangin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.(Syaifuddin Lbs)