Medan, LiniPost – Unit Reskrim Polsek Medan Kota, melakukan penangkapan terhadap dua orang pria masing-masing berinisial RM (55) dan RD (35) warga Mangkubumi Kota Medan.
Dari penangkapan yang dilakukan didepan sebuah wisma di Jalan HM Joni Kecamatan Medan Kota itu, polisi juga berhasil mengamankan obat-obatan terlarang jenis pil ekstasi sebanyak 1000 butir.
“Dari kedua tersangka, diperoleh barang bukti dua bungkus pil ekstasi, yang masing-masing berisi 500 butir,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin, di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/9/2020).
Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada, Minggu (6/9/2020) lalu sekitar pukul 01.10 WIB, setelah personel Polsek Medan Kota mendapat informasi adanya salah satu tempat hiburan malam yang sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis ekstasi.
“Mendapat informasi itu, Kapolsek Medan Kota kemudian membentuk tim serta melaksanakan undercover buy (penyamaran). Atas kerja keras personil, akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka dan mengamankan barang bukti pil ekstasi,” terang Riko.
Menurut Riko, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram senilai Rp 80 juta tersebut, dari seseorang yang tidak dikenal mereka.
“Keduanya lalu mengambil pil ekstasi itu dari tersangka lainnya yang masih DPO berinisial S, untuk diserahkan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli di depan wisma tersebut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang mengaku baru tiga bulan menjalankan bisnis haramnya itu, dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Syaifuddin Lbs)