Medan, LiniPost – Personil Polsek Medan Timur melakukan penangkapan terhadap dua orang pria pelaku pencurian di rumah toko (ruko) Jalan Pasar III Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Selasa (8/9/2020) kemarin.
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku berinisial ZA (45) dan SU (35) keduanya warga Jalan Pasar III Gang Mesjid Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur, lantaran berupaya melawan petugas.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim AKP ALP Tambunan mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan dari laporan korban (pemilik ruko) Abdullah Sembiring.
“Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban dan saksi yang melihat pelaku membawa barang curian milik korban. Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka,” ucapnya, Rabu (9/9/2020).
Mendapat informasi bahwa salah seorang tersangka berinisial ZA sedang berada di Jalan Pasar III Kecamatan Medan Timur, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka ZA.
“Setelah dilakukan interogasi, ZA mengaku dirinya melakukan pencurian bersama temannya berinisial SU. Kemudian kita dapat informasi lagi kalau tersangka SU tak jauh dari lokasi penangkapan ZA, sehingga kita langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap SU,” ucap Arifin.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti curiannya, kedua tersangka berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah dua kali melakukan pencurian rumah. Namun kita menduga sudah sering, saat ini masih kita kembangkan lagi,” terangnya.(Syaifuddin Lbs)