Medan, LiniPost – Personil Polsek Delitua, terpaksa menembak kaki dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lantaran berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan.
Kedua pelaku tersebut yakni BB warga Jalan Abadi Gang Rukun No.12 Kelurahan Balai Desa Kecamatan Medan Sunggal, dan IB warga Jalan Karya Jaya Gang Mustafa III Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor.
“Kedua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki keduanya karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti lain,” kata Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap SH, Selasa (7/7/2020).
Dijelaskannya bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Juliana (24) warga Jalan Rahmadsyah Gang Insaf Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area dengan LP/748/VII/2020/SPKT/Sek Delta, pada Sabtu, 4 Juli 2020.
“Kedua tersangka ditangkap pada Senin 6 Juli 2020 kemarin sekira pukul 21.00 WIB di rumah IB Jalan Karya Darma I Gang Karya Ikhlas 2 No.14 Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor,” ungkapnya.
Selain kedua pelaku, juga turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepedamotor Honda Beat street warna hitam nopol BK 6606 AJB, satu kunci L beserta dua mata kunci T, lima unit sepedamotor, dan sepeda dayung. (Syaifuddin Lbs)