Medan, LiniPost – Personil Polrestabes Medan terpaksa menembak mati seorang bandar sabu warga Aceh Tamiang berinisial SY (41) di Jalan Glugur Rimbun Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Rabu (23/9/2020) lalu, lantaran berupaya melawan petugas dengan senjata api (senpi) saat ditangkap.
SY merupakan salah satu dari tiga orang tersangka Bandar narkotika jenis sabu. Sementara, dua orang tersangka lainnya yang ditangkap yakni berinisial AR (46) warga Binjai Selatan, dan IH (50) yang juga warga Binjai Selatan.
Atas pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7 kg yang dikemas dalam bungkusan teh Cina, satu unit senpi rakitan, dan tiga unit ponsel.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK MSi, didampingi Kasat Narkoba, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, di Mapolrestabes Medan, Jum’at (25/9/2020) mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi tentang adanya Bandar narkoba.
Awalnya, polisi melakukan penangkapan terhadap AR dan IH di Jalan Bhayangkara Gang Karto Medan, serta menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2 kg dari dalam 2 bungkusan besar.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut mereka dapatkan dari seseorang berinisial NU (DPO) yang berada di Malaysia, dan juga menyuplai sabu kepada SY.
Selanjutnya, pada Rabu (23/9/2020), petugas melakukan penangkapan terhadap SY di Jalan Glugur Rimbun Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api. Sehingga petugas mengambil langkah tegas dan keras dengan menembak mati pelaku. Dari SY, berhasil disita sabu seberat 5 kg dan senjata api rakitan,” Tukasnya. (Syaifuddin Lbs)