Polisi Tetapkan 2 Orang Sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Psikotropika

Jakarta, LiniPost – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan psikotropika, Senin, (8/8/2022).

Dalam kasus penyalahgunaan psikotropika petugas kepolisian mengamankan 2 orang, yakni sang manajer berinisial MID dan teman dekat sang manajer berinisial R

Tampak terlihat sang manajer MID dan temannya berinisial R turun mengenakan pakaian berwarna orange.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce dan Kasat Narkoba AKBP Akmal menjelaskan, saat ini pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka atas dugaan penyalahgunaan psikotropika obat penenang jenis alprazolam yang merupakan obat golongan 4.

“2 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka yakni sang manajer berinisial MID dan Temannya berinsial R atas penyalahgunaan psikotropika,” terang Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (8/8/2022).

Diketahui sebelumnya Unit 3 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit 3 AKP Laksamana melakukan penangkapan terhadap manajer Penyanyi ternama BCL berinisial MID.

Petugas mengamankan MID kedapatan memiliki 7 butir obat penenang jenis alprazolam.

“Ditemukan yang bersangkutan 7 butir psikotropika gol 4 tanpa resep dokter,” kata Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu (6/8/2022).

Dalam penangkapan tersebut, Akmal melanjutkan, pihaknya tidak mendapat perlawanan lantaran MID kooperatif termasuk saat memberikan informasi terkait penyimpanan barang tersebut.

“(Hasil tes urin) positif benzo,” ungkap Akmal.

Ia mengatakan MID menggunakan obat penenang jenis alprazolam sudah 1 tahun

“Digunakan sudah hampir 1 tahun sejak tahun 2021,” terangnya.

Atas perbutanya, MID terancam dikenakan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Hartono)