Polisi Tetapkan CA Tersangka Dugaan Prostitusi Online

HEADLINE, Nasional386 Dilihat

Jakarta LiniPost – Polisi menetapkan CA tersangka dalam dugaan prostitusi online, karena melibatkan 15 anak-anak dibawah umur.

“Korban ada 15 orang, semuanya anak dibawah umur yang rata-rata 14, 15, 16 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers, Jumat (19/3/2021).

CA digrebek di Hotel Alona miliknya pada Selasa (16/3/2021). Saat penggerebekan dilakukan open tim Polda Metro Jaya.

Dalam prakteknya, para muncikari menjebak anak-anak dibawah umur tersebut dengan berbagai cara agar mau menjadi pekerja seks komersil (PSK). Mulai dari dipacari hingga ditawari pekerjaan.

“Bagaimana cara merekrutnya, ada yang dipacari, ada yang ditawari pekerjaan sehingga korban di bawah umur ini mau melakukan,” terang Yusri.

Saat ini, ke-15 anak tersebut telah dititipkan ke P2TP2A dan Penitipan Handayani untuk mendapatkan bantuan secara psikologi dan pemulihan trauma (trauma healing).

Dalam kasus prostitusi online tersebut, awalnya polisi mengamankan total 43 orang. Tetapi, hanya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka pertama adalah CA sendiri atas perannya sebagai pemilik hotel dan mengetahui terjadinya praktik prostitusi di hotelnya.

Tersangka kedua adalah DA yang berperan sebagai muncikari. Kemudian, AA yang berperan sebagai pengelola hotel dan mengetahui terjadinya praktik prostitusi.

Ketiga tersangka ini ditahan oleh Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Hartono)