Jakarta, LiniPost – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) beserta jajaran telah melakukan pengimbauan terkait protokol kesehatan (prokes) covid-19 kepada pengusaha-pengusaha cafe dan restoran di wilayah Jakarta.
Usai melakukan pengimbauan selama sepekan, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menegaskan, pihaknya akan menindak tegas cafe yang masih bandel melanggar aturan prokes. “Jadi mulai ke depan, kita akan menindak para pelaku yang melanggar prokes covid-19, karena sebelumnya selama sepekan kita sudah memberikan imbauan,” tutur Mukti pada wartawan Indonesia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12).
Mukti mengaku, pihaknya tak ada niatan untuk mematikan ekonomi para pengusaha cafe dan resto serta bar di Jakarta. Bahkan, Mukti mendukung dibukanya cafe dan bar agar pengusaha cafe tetap bisa memertahankan para pegawainya. Namun, Mukti berharap kepada seluruh pemilik cafe atau bar agar patuh mengikuti peraturan prokes covid-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta.
“Kami imbau para pemilik cafe untuk memerhatikan peraturan pengunjung yang tak boleh lebih dari 50 persen. Tanda silang yang ada di kursi atau meja harus digunakan betul-betul,” ucap lulusan Akpol 1994 itu.
Yang kedua lanjut Mukti, para pengunjung hingga pelayan cafe atau bar wajib mentaati peraturan menggunakan masker. “Masalah masker, wajib make masker. Jangan mabok-mabokan. Itu imbauannya;” terangnya.
Mukti juga ingin seluruh pegawai cafe yang bertugas saat buka harus melalui tes swab, serta meminta pengusaha cafe atau bar menyesuaikan jadwal buka hingga tutup sesuai dengan aturan prokes covid-19.
Sebelumnya, pihaknya bersama bersama TNI dan Satpol PP menggelar razia protokol kesehatan di cafe dan restoran di sejumlah wilayah, seperti Senopati, Kemang Raya, Tebet, Blok M, Pondok Indah dan sekitarnya pada Sabtu (28/11) malam. (Hartono)