Asahan, LiniPost – Polres Asahan melakukan penggerebekan sebuah rumah di kawasan Kompleks Puri, Blok B Kampung Pulau Rempah, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datukbandar, Kota Tanjungbalai pada Kamis (13/8/2020) malam kemarin.
Dari penggerebekan yang merupakan pengembangan penangkapan dua orang tersangka berinisial IR dan JU itu, polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram yang tersimpan di dalam lemari sebuah kamar di rumah tersebut.
“Dengan disaksikan kepling, petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan, melakukan penangkapan di wilayah Tanjungbalai, yang merupakan pengembangan penangkapan di Simpang Empat, Jalan Perintis terhadap seorang laki-laki dan satu orang perempuan,” jelas Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Jum’at (14/8/2020).
Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati seorang lelaki yang diduga merupakan bandar narkoba berinisial THS (33) di dalam sebuah kamar.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan. Tersangka THS ini merupakan pemilik sabu seberat 1,3 kilogram. Adapun rumah yang digeledah merupakan rumah iparnya. Sehingga petugas turut mengamankan pemilik rumah berinisial MNS (30). Masih akan dikembangkan, apakah tersangka ini merupakan jaringan internasional, masih akan diselidiki,” jelasnya. (Tabah Pane)