Polres Karo Gagalkan Dugaan Peredaran Ganja Seberat 623,41 Gram

Tanah Karo, LiniPost – Satres Narkoba Polres Tanah Karo, berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial TS (41) warga Desa Naman, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo terkait dugaan kasus Narkoba. Dari pelaku berhasil diamankan narkotika jenis ganja dengan berat 623,41 gram yang siap edar.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D. B Tobing, melalui KBO Iptu Hendri Tarigan pada Sabtu, (3/7/2021), Membenarkan penangkapan itu.

“Iya benar, kita dari Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria berinisial TS (41) warga desa Naman. Pelaku ini ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat. Pelaku ditangkap di Desa Naman pada Sabtu (26/7/2021) yang lalu. Kita berhasil mengamankan narkotika jenis ganja dari pelaku dengan berat keseluruhan 623,41 gram yang berada di dalam mobil pelaku,” paparnya.

Lebih lanjut Hendri menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja di mobil pelaku, dengan rincian 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi batang, daun dan biji dengan berat brutto 140 gram, 1 bungkus Kertas koran berisikan narkotika jenis ganja meliputi batang, daun dan biji dengan berat brutto 31, 75 gram.

Lalu, 1 bungkus plastik assoy warna biru berisikan narkotika jenis ganja meliputi batang, daun dan biji dengan berat brutto 16, 70 gram, 1 bungkus plastik assoy warna biru  berisikan narkotika jenis ganja terdiri dari batang, daun dan biji dengan berat brutto 9,79  gram, 1 bungkus Kertas warna abu abu berisikan narkotika jenis ganja meliputi batang, daun dan biji dengan berat brutto 25,16 gram, dan 1 unit timbangan yang ditemukan di atas tempat duduk bagian tengah mobil merk isuzu Panther warna merah kombinasi hitam dengan No. Pol BK 1707 AB.

Selain itu, pihaknya juga menemukan 1 bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja meliputi batang, daun dan biji dengan berat brutto 400 gram yang ditemukan terselip di kursi depan mobil milik pelaku.  “Jadi barang bukti ganja yang ditemukan, seberat 623,41 gram,” tukasnya.

Usai menemukan barang haram tersebut kemudian, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna proses pengembangan lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, adalah Pasal 111 dan 114 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal 4 Tahun penjara,” tutupnya.  (Teguh Andika)