Tanah Karo, LiniPost – Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap 4 pelaku dugaan penyalahgunaan Narkotika dari tempat dan waktu berbeda. 1 pelaku ditangkap di Kabupaten Karo dan 3 pelaku lainnya ditangkap di Medan.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D. B Tobing, melalui KBO Iptu Hendri Tarigan pada Kamis, (4/3/2021) menerangkan, penangkapan pertama pada, Kamis, (25/2/2021) yang lalu, pelaku yang diamankan, adalah DS (35) warga Desa Bumiraya, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Ia ditangkap di rumah kontrakan, dan barang bukti yang disita berupa 8 paket sabu sabu dengan berat 1,66 gram dan 1 timbangan elektrik.

“Setelah kita tangkap pelaku DS (35), kemudian kita melakukan interogasi terhadap pelaku. Dari pengakuan DS bahwa narkoba tersebut dibelinya dari PRD (40) melalui AS (37), selanjutnya, kita langsung melakukan pengembangan ke Medan. Dan pada Jumat, (26/2/2021), kita melakukan penangkapan terhadap PRD (40) warga Jalan Pintu Air IV Medan Johor, Medan dan RKS (27) warga yang sama. Kedua pelaku kita tangkap di rumah kontrakan PRD (40) Jalan Maju Raya, Kwala bekala Medan,” paparnya.
Barang bukti yang disita dari rumah PRD, berupa 4 paket sabu sabu dengan berat brutto 7,75 gram, 1 bal plastik klip berles merah kosong, 1 lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 potong pipet plastik terpasang kompeng dan juga kaca pirex dan 1unit handphone.
“Kita juga berhasil menangkap pelaku AS (37) yang merupakan warga Jalan Bunga Rampe 1, Medan Johor, Medan. Pelaku ini juga ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Maju Raya, Kwala bekala Medan,” tuturnya.
Sedangkan barang bukti yang disita dari AS, yakni 3 paket sabu sabu dengan berat brutto 1,95 gram dan 1 timbangan elektrik, 2 potong pipet plastik ujungnya runcing sebagai sekop, dan 4 lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong.
“Saat ini, para tersangka dan barang bukti, sudah kita amankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo, guna proses sidik lebih lanjut,” tutupnya.(Teguh Andika)