Polres Metro Jakarta Pusat Tetapkan 5 Tersangka Pesta Narkoba

Jakarta, LiniPost – Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pesta narkoba di hotel di Kepulauan Seribu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, pesta narkoba tersebut melibatkan total 11 orang dan satu orang diantaranya diketahui sebagai oknum pegawai Bea Cukai. “Lima dari 11 orang ini kami jadikan tersangka karena terbukti memegang narkoba jenis ekstasi,” jelas Kombes Heru, Sabtu, (4/7/2020).

Dijelaskannya, satu pelaku yang diketahui sebagai oknum pegawai Bea Cukai tidak ditetapkan sebagai tersangka. “AP (pegawai Bea dan Cukai) tidak ditemukan barang bukti dan tidak tahu akan ada pesta narkoba,” ujarnya.

Heru mengatakan, pegawai yang berinisial AP tersebut akan direhabilitasi lantaran hasil tes rambut yang menunjukkan positif narkoba. “Dia juga mengaku tak tahu ada pesta narkoba di sana karena hanya diajak saja, AP akan kita rehab,” katanya.

Ia menambahkan, dari pemeriksaan urine ternyata AP negatif dari narkoba,  namun pemeriksaan rambut positif MDMA.  “Karena dia sudah pernah pakai narkoba yang lama. Pengakuannya sih sudah tak memakai lagi,” ujarnya.

Kapolres juga menuturkan, ada beberapa regulasi yang menjadi dasar bagi Polres Metro Jakarta Pusat untuk merehabilitasi AP.  “Atas aturan itu kami lakukan rehabilitasi karena tak ditemukan barang bukti,” tutur Heru.

Berdasarkan keterangan Kapolres, pengungkapan adanya dugaan pesta narkoba tersebut berawal dari 11 orang menyewa hotel di kawasan Kepulauan Seribu. “Lima orang tersangka antaranya HG (42), ND (47), HM (44), AG (44) dan TN (48). Mereka sebelumnya sudah janjian dengan lima perempuan tersebut,” katanya.

Diketahui, sebelas orang tersebut sempat diamankan Satuan Narkoba  Polres Metro Jakarta Pusat pada 24 Juni 2020 lalu, terdiri dari enam pria dan lima perempuan. (Andi)