Gunungsitoli, LiniPost – Polres Nias menyampaikan himbauan ke masyarakat melalui Meme yang di posting di akun Media Resmi Polres Nias berbunyi agar hati-hati dan selektif dalam memilih obat syrup yang diberikan kepada anak.
Berkaitan dengan maraknya informasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap beberapa merek obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), akhirnya Polres Nias mengeluarkan statement dan himbauan mengenai peredaran obat yang ditarik BPOM tersebut, pada Selasa (25/10/2022).
Adapun Obat-obatan Merek Paracetamol yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM, yakni,
1.Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Kapolres Nias AKBP Luthfi, S.I.K. mengimbau kepada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Nias agar tidak panik dan resah terkait isu yang beredar tentang obat sirup anak diduga pemicu penyakit ginjal akut.
Namun, katanya, agar tidak mengkonsumsi obat-obatan yang masuk daftar peredaran obat yang ditarik BPOM sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya dari BPOM.
“Polres Nias mengimbau kepada masyarakat yang ada di Wilayah Hukum Polres Nias, agar tidak panik dan resah dengan isu-isu yang beredar tersebut. Mari Kita ikuti petunjuk maupun arahan dari BPOM terkait obat sirup anak yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau agar sebelum menggunakan obat sirup, harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter ataupun petugas medis yang ahli di bidang tersebut, sebab, jika tidak sesuai anjuran atau takaran yang disarankan dokter maupun petugas medis, tentunya bisa membahayakan.
“Kepada seluruh masyarakat, pemilik toko obat, apotek, mini market, kami juga mengimbau untuk sementara waktu agar mengikuti anjuran dari Balai Pengawas Obat dan Makanan untuk tidak menjual obat-obatan sirup yang saat ini masih dilarang atau ditarik peredarannya oleh BPOM,” tutupnya. (KZ)