Polres Nisel Amankan Terduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Sepeda Motor

Nias Selatan, LiniPost – Sat Reskrim Polres Nias Selatan, Polda Sumatera Utara, berhasil mengamankan salah satu dari dua tersangka, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan sepeda motor di Desa Hilizalo’otano Larono, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan. Pelaku berinisial IL, diamankan pada Senin, (25/10/2021).

Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, melalui Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Iskandar Ginting menuturkan, diamankannya terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi : LP / 07 / I / SPKT”A” / SU / Res-Nisel, tgl 08 Januari 2021.

“Di mana pada hari minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira pukul 12.00 WIB, pelapor/korban an. Itamani Daya alias Ina Hendrik bersama dengan suaminya a.n. Tereziduhu Loi alias Ama Hendrik pergi ke acara pernikahan Abinere Laia menggunakan sepeda motor. Setibanya di sana suami pelapor memarkirkan sepeda motor di depan rumah warga yang tidak jauh dari tempat diadakannya pesta tersebut, yang mana stang sepeda motor tidak terkunci. Setelah selesai acara pesta, pelapor hendak mengambil sepeda motornya untuk kembali pulang, namun pelapor tidak menemukan sepeda motor di tempat semula,” paparnya.

Pelaku pada saat melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mendorong sepeda motor tersebut menjauhi tempat parkir sepeda motor tersebut sejauh ±100 meter, dan menyembunyikannya di semak-semak, kemudian menutupinya menggunakan daun pisang.

“Keesokan harinya kedua tersangka mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara melepaskan kapel sepeda motor, sehingga sepeda motor tersebut menyala. Kemudian, kedua tersangka mencoba menjual sepeda motor tersebut ke arah Kecamatan Lolowau,” pungkasnya.

Lalu, pada tanggal 25 Februari 2021, penyidik Sat Reskrim Polres Nias Selatan mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut berada di rumah warga AH alias ina I di Kec. Lolowau.

“Mendapat informasi tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Nias Selatan langsung bergerak menuju rumah AH alias ina I di Kec. Lolowau. Dan dari keterangan pemilik rumah AH bahwa sepeda motor tersebut dititipkan oleh IG dan IL,” tuturnya.

Selanjutnya, pada tanggal 25 Oktober 2021, penyidik mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian berinisial IL berada di Kecamatan Gomo dan akan pulang ke rumahnya di Desa Mazino.

Kemudian, penyidik melaksanakan penangkapan terhadap IL ketika melintas di desa Bawoataluo, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Nias Selatan.

Rencana tindak lanjut, yakni Penyidik Sat Reskrim Polres Nias Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka IG. (Humas Polres Nisel/Aris Zalukhu)