Polres Nisel Olah TKP Dugaan Pencabulan Wanita Tuna Rungu Wicara

Nias Selatan, LiniPost – Personil Unit PPA Polres Nias Selatan didampingi petugas Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Nias Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan pencabulan salah wanita tuna rungu wicara,  Jum’at (5/02/2021).

Pantauan LiniPost.com di lapangan, korban dugaan pencabulan sebut saja namanya Bunga, terlihat menunjukkan TKP saat terduga melakukan pencabulan terhadap dirinya. Korban juga menyerahkan alat bukti satu potong baju warna hitam kepada personil Unit PPA Polres Nias Selatan dan petugas Dinas P2KBP3A.

TKP pertama yang olah TKP adalah di belakang rumah terduga pelaku tepatnya Desa Tu’indao Satu Kecamatan Amndraya. Lalu, TKP kedua, di sungai Eho tepatnya di bawah pohon kayu besar Kecamatan Amandraya.

Petugas Dinas P2KBP3A Atserlina Hulu kepada LiniPost.com saat dikonfirmasi di TKP mengatakan, pihaknya diminta oleh Unit PPA Polres Nias Selatan untuk mendampingi korban.

“Kami datang kesini karena diminta pihak Unit PPA Polres Nias Selatan untuk mendampingi Korban dalam hal menerjemahkan dari bahasa Nias ke bahasa Indonesia. Jadi, setiap kasus yang ditangani oleh Unit PPA Polres Nias Selatan, selalu koordinasi dengan kami untuk mendampingi korban kekerasan. Kami berharap di Nias Selatan ada juga pendamping tuna rungu wicara,” pintanya.

Abang kandung korban juga sebagai pelapor, Yarisama Buulolo, berharap agar pelaku secepatnya terungkap.

“Saya terus berharap secepatnya terungkap pelaku yang mencabuli adek saya demi kepastian hukum dan keadilan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Abang kandung korban Yarisama Buulolo telah melaporkan terduga pelaku berinisial FL ke Polres Nias Selatan dengan surat tanda terima laporan polisi (STTLP) bernomor: LP/18/I/2021/SPKT “B”/SU/RES-NISEL tanggal 25 Januari 2020.

Selain itu, Abang kandung korban juga menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis di salah satu Klinik di Teluk Dalam, adeknya itu dinyatakan hamil dengan umur kandungan 5 bulan lebih. (Eddy Laia)