Polres Nisel Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Pembunuhan di Hililaora

HEADLINE, Nasional512 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nias Selatan (Sat Reskrim Polres Nisel), menetapkan satu orang saksi yang menyerahkan diri di Polsek Lahusa  berinisial H sebagai tersangka, terkait dugaan kasus pembunuhan terhadap ML di Desa Hililaora, Kecamatan Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, yang terjadi pada Minggu (28/8/2022).

Hal ini diungkapkan Kapolres Nisel melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Siagian saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Rabu (31/8/2022).

ads

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saksi yg sdh diperiksa sebanyak 8 orang. dan masih ada panggilan terhadap saksi lain,” ujarnya.

Ia menuturkan, terduga pelaku dipersangkakan tindak pidana Pembunuhan dan/atau Penganiayaan yang mengakibatkan mati dan/atau turut serta membantu dan/atau menyuruh melakukan perbuatan tindak pidana sebagimana dimaksud dalam Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1e) Jo Pasal 56 dari KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Nias Selatan paling lama 120 hari. Ia menambahkan, kasus ini juga masih proses pengembangan penyidikan.

“Masih proses pengembangan penyidikan Sat Reskrim Polres Nias Selatan,” ungkapnya. Sementara motif pembunuhan adalah diduga masalah batas tanah.

Diberitakan sebelumnya, dalam peristiwa itu, satu orang meninggal dunia berinisial ML dan satu orang lagi yakni AL masih dirawat di RSUD dr. M. Thomsen Nias, Gunungsitoli. Motif pembunuhan adalah masalah batas tanah. (Sodialman/Red)