Nias Selatan, LiniPost – Polres Nias Selatan menetapkan SG sebagai tersangka terkait dugaan kasus penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi di salah satu Desa, Kabupaten Nias Selatan, pada Senin (13/3/2023) malam.
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan, SH.,SIK,MM didampingi Waka Polres Kompol Jauhari Lumbantoruan dan sejumlah personil Polres Nisel dalam keterangan pers, di Halaman Mako Polres Nisel, Jalan Muhammad Hatta, No.1, Teluk Dalam, Rabu (15/3/2023) menuturkan, sore hari ini Polres Nias Selatan merilis pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi di salah satu Desa, Kabupaten Nias Selatan.
“Tepatnya kemaren hari Selasa (14/03/23) kita telah menetapkan tersangka penganiayaan dengan pemberatan atas nama (SG) alias (AE). Tersangka disangkakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan, dengan ancaman penjara 12 tahun,” tandasnya.
Ia menjelaskan, tersangka diduga melakukan penganiayaan dan pemberatan terhadap 4 orang korban yang merupakan satu isi rumah atas nama keluarga (DG). Cara tersangka melakukan penganiayaan berat menggunakan sebilah parang.
“Peristiwa ini cukup menonjol karena yang pertama merupakan tindakan yang kita katakan keji kemudian masuk di dalam kejadian menonjol yang harus dilaporkan ke pimpinan yaitu, penganiayaan dengan pemberatan. Yang kedua adalah korban yang cukup banyak 4 orang, dan ke empat-empatnya mengalami luka yang cukup serius atau cukup berat dan satu harus dirujuk di salah satu rumah sakit daerah,” ungkap Kapolres.
“Jadi untuk motifnya kita tanyakan langsung kepada tersangka,” sambung dia.
Sementara, ketika ditanya langsung kepada tersangka tentang motif pembacokan yang ia lakukan terhadap ke-4 korban, Tersangka menjawab karena para korban (mereka) sering menyebut dirinya (Tersangka) kurang waras.
“Karena mereka sering berulang-ulang kali bilang kurang waras,” kata Tersangka. (Jupriyanto, Aman, Rizal)