Medan, LiniPost – Personil Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial AS (44) warga Jalan Veteran Gang Utama Lingkungan 10 Desa Helvetia Kecamatan Labuhandeli Kabupaten Deli Serdang, Selasa (8/9/2020) kemarin.
“Tersangka merupakan salah seorang pengedar sabu di Labuhandeli yang sudah menjadi target polisi,” ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP H MR Dayan melalui Kasat Narkoba, AKP Juriadi Sembiring, Rabu (9/9/2020).
Dijelaskannya, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Veteran Gang Pengabdian Lingkungan 10 Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli.
Berdasarkan informasi tersebut, sambungnya, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka AS dilokasi.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket plastik klip besar dan 14 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 5,11 gram, uang tunai senilai Rp 50 ribu, serta 1 unit HP Samsung warna hitam.
Menurutnya, dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari temannya berinisial AT di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli seharga Rp 4 juta.
“Selanjutnya petugas menuju lokasi yang disebut tersangka AS untuk melakukan penangkapan terhadap AT. Namun tersangka AT tidak dapat ditemukan,” tukasnya.
Tersangka berikut barang bukti kemudian, diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan tersangka AT hingga kini masih dalam pengejaran polisi. (Syaifuddin Lbs)