Medan, LiniPost – Personel Polres Pelabuhan Belawan menangkap pria berinisial TH (52) warga Jalan Mangaan I Lingkungan VIII Gg Pribadi Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, dan IF (38) warga Jalan Mangaan I Lingkungan IX Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kedua tersangka diringkus saat berboncengan mengendarai sepedamotor di Jalan Suasa Raya Pasar IV Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli pada, Senin (31/8/2020) lalu.
Saat diperiksa petugas, salah seorang tersangka mencoba membuang barang bukti dengan menjatuhkan bungkusan plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 21,26 gram.
Kedua tersangka mengaku, barang haram tersebut diperoleh dari rekannya berinisial MH (32) warga Jalan Yusuf Jintan Gg Keluarga Dusun IX Desa Percut Sei Tuan yang dibeli seharga Rp 580.000/gram.
“Kedua tersangka mengaku sabu itu diperoleh dari tersangka MH. Kemudian kita lakukan pengembangan dan mengamankan tersangka MH di Jalan Pasar VII Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli,” terang Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP R Dayan melalui Kasat Narkoba, AKP Juriadi Simbiring, Rabu (2/9/2020).
Atas perbuatannya, para pelaku yang kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (Syaifuddin Lbs)