Polres SBB Sosialisasikan Perbup Nomor 15 Kepada Pemilik THM

Daerah338 Dilihat

 

SBB, LiniPost – Demi memantapkan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Seram Bagian Barat (SBB) Nomor 15 tahun 2020, tentang “Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19Kepolisian Resort (Polres) SBB, melaksanakan pertemuan dengan para pemilik Tempat Hiburan Malam (THM), Kamis (8/10/2020) bertempat di Aula Bhayangkara Polres SBB. Pelaksanaan pertemuan tersebut dalam rangka pendisiplinan kolektif berbasis komunitas dan sosialisasi Perbup Nomor 15 tahun 2020.

Wakapolres SBB, AKP. Akmil Djafa kepada pemilik THM mengatakan, ditengah pandemi Covid-19 telah diterbitkan Perbub No. 15 terkait protokol kesehatan sebagai payung hukum dalam kehidupan kemasyarakatan berbasis komunitas. Sehingga, pemerintah kabupaten SBB bersama TNI/Polri memberlakukan operasi Yustisi,” ujar Wakapolres

Menurutnya, wabah Covid-19 merupakan musibah bagi semua yang harus disikapi dengan arif dan bijaksana. Untuk itu, dalam memutus matarantai penyebaranCovid-19, Polres SBB melakukan kegiatan Operasi Aman Nusa dengan tujuan memberikan yang terbaik kepada masyarakat.

Dirinya berharap, semua lapisan masyarakat SBB agar dapat berkontribusi dalam rangka memutus mata rantai covid-19 sesuai dengan peran dan tugas masing-masing. Yang dimulai dari lingkungan keluarga dan komunitas masyarakat, serta dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Peraturan Bupati SBB No. 15 Tahun 2020.

Dirinya berharap, sebagai bagian dari masyarakat, para pemilik THM dapat menjadi corong untuk mensosialisasikan Perbup tersebut kepada komunitas masyarakat. Sebagai wujud tanggungjawab moral, agar masyarakat dapat memberlakukan protokol kesehatan Covid-19.

“Rekan-rekan yang hadir merupakan representasi masyarakat, sehingga melalui sosoalisasi ini dapat mewujudkan masyarakat SBB yang taat dan patuh pada protokol kesehatan Covid-19,” harapnya. (Jabar.P)