Tanah Karo, LiniPost – Polres Tanah Karo melalui Satres Narkoba, kembali menemukan ladang ganja. Kali ini, ditemukan di sebuah perladangan yang terletak di Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D. B Tobing, melalui KBO Iptu Hendri Tarigan pada Sabtu, (7/8/2021) menerangkan, penemuan ladang ganja tersebut, berawal dari penangkapan 2 pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Awalnya, kita menangkap 2 orang pelaku pada Rabu (4/8/2021) kemarin di Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, tepatnya di sebuah rumah. Adapun kedua pelaku yang kita amankan, adalah berinisial PS (31) alamat sesuai KTP Desa Sukanalu, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo dan ES (26) alamat sesuai KTP Desa Sukanalu, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo,” terangnya.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan barang bukti ganja dalam keadaan basah meliputi ranting, daun dan biji ganja. Setelah ditimbang, seberat netto 1900 gram, yang dibalut potongan kertas koran, kemudian dibalut kembali dengan menggunakan plastik bening yang disimpan dalam goni plastik warna putih, yang ditemukan di depan pintu depan rumah tempat terjadinya penangkapan,” sambungnya.
Hendri menjelaskan, petugas juga menemukan ganja meliputi ranting, daun dan biji ganja dengan berat netto 1300 gram, berada di dalam goni plastik warna putih di atas kamar mandi rumah tempat terjadinya penangkapan.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku ini, kita melakukan interogasi terhadap pelaku. Dimana pelaku PS (31) mengakui bahwa, ganja tersebut ditanam oleh dirinya di sebuah perladangan yang berada di desa Sempajaya,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, di hari yang sama, personil Satres Narkoba bersama dengan kedua pelaku mendatangi perladangan tersebut. Dan menemukan barang bukti 26 batang pohon ganja yang meliputi akar, batang, ranting, daun dan biji ganja, dengan ketinggian antara 35 cm sampai dengan 175 cm yang ditanam di perladangan tersebut.
“Lalu, pada hari Kamis, (5/8/2021) personil Satres Narkoba Polres Tanah bersama dengan kedua pelaku, dengan didampingi oleh perangkat desa Sempajaya, kecamatan Berastagi melakukan pencabutan 26 Batang ganja tersebut,” paparnya.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pasal yang persangkaan terhadap kedua pelaku, adalah Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup Tarigan. (Teguh Andika)