Tanah Karo, LiniPost – Pasca ditangkapnya EG, BS serta teman wanitanya FT di seputaran Pajak Roga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo beberapa waktu lalu, Tim Satres Narkoba Polres Tanah Karo terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap ketiganya. Alhasil, petugas kembali mengamankan seorang tersangka lainnya yang diduga sebagai bandar pemasok barang haram tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di kepolisian, tersangka yang diamankan berinisial EM alias Sahat (32) warga Desa Ajijulu, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Pelaku ditangkap di Jalan Jamin Ginting Berastagi Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo tepatnya di dalam sebuah rumah, pada Kamis (11/6/2020) siang.
Saat petugas melakukan penggeledahan, menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram.
Namun saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya. Lantas petugas langsung mengambil tindakan dengan melumpuhkannya dengan timah panas pada bagian kakinya. Dan kemudian tersangka langsung dibawa ke RSUD Kabanjahe untuk mendapat perawatan atas lukanya.
Kaur Bin Ops Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Ipda Hendrik Tarigan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan pengembangan dari tersangka lain sebelumnya.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan, dan sedang dalam pemeriksaan. Tersangka ini merupakan sindikat dari pengedar narkotika yang sebelumnya kita amankan di Berastagi,” ungkapnya.
Tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Taguh Andika)