Tanah Karo, LiniPost – Tim gabungan Opsnal Satuan Reskrim beserta Opsnal Sat Narkoba Polres Tanah Karo yang dipimpin oleh AKP Sastrawan Tarigan dan AKP Ras Maju Tarigan berhasil menangkap satu orang DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial PT (43) warga Desa Kubu Simbelang. DPO ini ditangkap pada Jumat (7/8/2020) pukul 16.00 WIB di sebuah perladangan Manuk Mulia Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.
Kasatreskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan kepada LiniPost.Com, Jumat, (7/8/2020) mengatakan, PT bersama 3 rekanya yang sudah ditangkap berinisial GS, MS, RG dan sudah proses sidik, ikut melakukan perampokan di depan Puskesmas Dolat rakyat Kecamatan Dolat Rakyat Kabupaten Karo pada Kamis (30/4/2020) pukul 04.00 WIB lalu.
“Pelaku bersama dengan rekannya melakukan perampokan sebuah mobil L300 BK 8449 SH yang dikendarai oleh Dicky, di depan Puskesmas Desa Dolat Rakyat Kecamatan Dolat Rakyat Kabupaten Karo, Kamis (30/4/2020) lalu. Saat itu korban dipepet oleh pelaku dan rekannya dengan mengendarai mobil Avanza Warna Putih BK 1853 seri tidak diketahui,” jelasnya.
Kemudian, salah seorang pelaku mematikan mesin dan mengambil kunci kontak, serta mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam, lalu membawa uang tunai yang berada di dalam tas sebanyak 45 juta rupiah, serta 2 HP milik korban.
Adapun modus yang dilakukan pelaku bersama dengan rekannya yakni dengan cara memepet mobil korban, lalu mengancam dengan senjata tajam. Dan para pelaku itu juga sudah melakukan beberapa kali aksinya di seputaran wilayah hukum Polres Tanah Karo.
“Pelaku ini bersama dengan rekannya sudah beberapa kali melakukan aksi perampokan, diantaranya, di Tongkoh, Sukanalu Tigapanah, Halilintar Berastagi. Modusnya ada yang berpura-pura menabrak anjing, ada yang langsung memepet mobil korban,” paparnya.
Ia menambahkan, 3 pelaku lainnya sudah diamankan lebih dulu pada beberapa waktu lalu, dan saat ini akan menjalani persidangan.
“Pelaku ini terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur, dikarenakan melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Jadi pelaku ini adalah DPO kita yang terakhir, karena 3 pelaku lainnya sudah kita tangkap terlebih dahulu. Diantaranya, GS, MS Dan DG yang saat ini proses sidik,” ujarnya.
Menurut dia, mereka juga tergolong nekad dan tidak segan untuk melukai korbannya. “Para pelaku ini pun terancam pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Teguh Andika)