Tanah Karo, LiniPost – Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo, menemukan ladang ganja yang terletak di Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, tepatnya di Perladangan Kenjahe, pada Jumat (4/6/2021). Tanaman ganja yang ditemukan itu, terletak di tengah-tengah tanaman jagung dan tanaman cabai diduga milik pelaku berinisial TP (40).
Sebanyak 19 batang ganja ditemukan di lokasi, meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 95 cm s/d 250 cm, 2 buah potongan plastik mulsa dan potongan kertas koran di ladang milik pelaku.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D. B Tobing, melalui KBO Iptu Hendri Tarigan dalam keterangannya, pada Jumat (4/6/2021) menerangkan, kronologi penemuan ladang ganja ini, berkat adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
“Awalnya, Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap pelaku berinisial TP (40) di Jalan Rakutta Brahmana Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di Pajak Singa Kabanjahe, pada Jumat (4/6/2021) sekitar pukul 01.15 WIB. Dan saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika terhadap pelaku,” papar Hendri
“Namun, saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, dia mengaku ada menanam narkotika jenis ganja di ladang miliknya. Atas pengakuan pelaku tersebut, selanjutnya personil kita melakukan pengembangan ke ladang milik pelaku yang berada di Desa Singa Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, tepatnya di Perladangan Kenjahe,” lanjut dia.
Setelah tiba di ladang milik pelaku, pada Jumat (4/6/201) sekira pukul 2.30 WIB, petugas menemukan 19 batang pohon ganja meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 95 cm s/d 250 cm, 2 buah potongan plastik mulsa dan Potongan kertas koran di ladang milik pelaku.
“Dari pengakuan pelaku mengatakan bahwa pohon ganja tersebut miliknya yang ditanamnya sendiri,” jelasnya.
Usai penemuan tersebut, pihak Polres Tanah Karo langsung melakukan pencabutan pohon ganja di lokasi. Pencabutan dihadiri langsung oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, Bupati Karo Cory Sebayang, Wakapolres Tanah Karo, Kompol Aron Tamba Siahaan, Kapolsek Tigapanah AKP Halashon Sihotang, dan Kepala Desa Singa.
Sementara, barang bukti pohon ganja dan pelaku, sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Hendri. (Teguh Andika)