Tanjungbalai, LiniPost – Personil Polres Tanjungbalai membekuk seorang pria berinisial BW alias Budi Untut (34) warga Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, Kamis (20/8/2020) kemarin atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubag Humas, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan SH, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku atas informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran narkoba di Dusun IV Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai.
“Pelaku kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa di Dusun IV Desa sei Apung Jaya, ada seorang laki-laki diduga memiliki narkotika jenis sabu,” ungkap Ahmad, Jum’at (21/8/2020) di Tanjungbalai.
Berdasarkan informasi tersebut lanjutnya, petugas melakukan penyelidikan, dan melakukan penggerebekan serta mengamankan tersangka BW dikediamannya.
“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka yang saat itu sedang duduk santai diruang tamu rumahnya, berupaya membuang barang bukti narkotika jenis sabu dengan tangan kirinya. Tapi upayanya diketahui petugas,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku jelasnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 2,86 gram, dan 1 unit handphone merk Nokia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan maksimal 12 tahun. (Tabah Pane)