Tanjungbalai, LiniPost – Personel Polres Tanjungbalai melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Beting Seroja, Lingkungan I, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Rabu (5/8/2020) malam kemarin.
Dalam penggerebekan di rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga bandar narkoba jenis sabu.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada sebuah rumah di Jalan Beting Seroja dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
“Mendapatkan laporan itu, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Dalam penggerebekan itu, kita berhasil mengamankan tiga orang, yakni S alias Tuah (33), PDM alias Piet (43), dan MA alias Alep (35),” ungkap Ahmad Dahlan, Kamis (6/8/2020).
Menurutnya, ketiga pelaku diamankan saat dua orang tersangka, yakni Piet dan Alep hendak menyerahkan uang setoran diduga hasil penjualan sabu kepada Tuah.
Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 4,78 gram, satu bal plastik, tiga unit handphone, satu unit sepedamotor, dan uang tunai sebesar Rp2,4 juta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Tabah Pane)