Polres Tanjungbalai Ringkus Pria Pemilik Sabu

Tanjungbalai, LiniPost – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RRN (28) atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas, Iptu A Dahlan Panjaitan mengatakan, warga Jalan Embacang Kelurahan Pantai Burung itu diringkus dari sebuah rumah di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Gading Kota Tanjungbalai, Kamis (9/7/2020) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

“RRN diringkus dari sebuah rumah di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Gading Kota Tanjungbalai. Dari tangan tersangka, diamankan narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram,” ujar Iptu A Dahlan Panjaitan, Sabtu (11/7/2020).

Selain mengamankan tersangka dan sabu seberat 0,78 gram, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 HP Android serta 1 unit HP Nokia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Tabah Pane)