Tanjungbalai, LiniPost – Jajaran Polres Tanjungbalai mengungkap kasus penyakit masyarakat (pekat) jenis judi, dan berhasil meringkus lima orang tersangka dari tempat berbeda dalam kurun waktu sebulan.
“Dalam kurun waktu sebulan terakhir, jajaran Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus judi dan mengamankan lima orang tersangka dari empat lokasi,” ungkap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, melalui Wakapolres, Kompol Jumanto SH MH, Sabtu (29/8/2020) di Mapolres Tanjungbalai.
Dijelaskannya, dari 4 kasus dengan 5 tersangka tersebut, dua diantaranya yakni berinisial H dan RI ditangkap di kawasan Pasiran Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
“Kemudian JM, ditangkap di Datuk Bandar, serta S dan H diringkus di kawasan Sei Tualang Raso. Dari empat kasus ini, semua pelaku terlibat kasus judi tebakan angka jenis togel online dengan omset hingga jutaan rupiah per harinya,” ungkapnya.
Jumanto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan, untuk mengungkap seluruh bandar judi, hingga Kota Tanjungbalai bersih dari permainan judi yang sangat meresahkan masyarakat tersebut.
“Jadi, saya himbau dan tegaskan kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kota Tanjungbalai, agar segera menghentikan aktifitas permainan judi, jika tidak ingin berurusan dengan polisi dan mendekam dibalik jeruji besi,” tegas Jumanto, sembari mengatakan bahwa kelima pelaku judi tersebut dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Tabah Pane)