Jakarta, LiniPost – Polresta Bandara Soekarno-Hatta musnahkan 893,7 Gram sabu-sabu yang merupakan barang bukti kejahatan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bandara Soekarno-Hatta, pada Selasa (22/09/2020).
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa kasus narkoba.
“Jumlah barang bukti yang kami amankan terdiri dari 893,7 Gram sabu-sabu,” ungkap Kombes Adi.
Dalam kasus-kasus tersebut, polisi telah mengamankan lima tersangka yang mengaku berniat menyelundupkan narkotika jenis sabu melewati Bandara Soekarno-Hatta.
“Ancaman maksimal (20 tahun penjara), melihat ada barang bukti yang kami amankan sangat besar,” katanya.
Pemusnahan ratusan gram sabu-sabu itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator mobil milik Badan Narkotika Nasional (BNN), di Mapolres Bandara Soetta.
Pantauan di lapangan, pemusnahan narkotika itu turut dihadiri pejabat dari Kejaksaan Negeri Tangerang, BNN, dan Angkasa Pura. (Andi)