Deliserdang, LiniPost – Petugas kepolisian dari Polresta Deliserdang mengungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang videonya sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK MH mengatakan, kasus KDRT tersebut berawal dari kecurigaan tersangka FA (41) warga Desa Baru Kecamatan Batang Kuis terhadap istrinya UAL (29) telah berselingkuh lantaran tidak pulang selama 3 hari.

“Pelaku marah karena dicurigai istrinya selingkuh lantaran tidak pulang selama 3 hari,” ungkap Firdaus didampingi Wakasat Reskrim AKP Antonius Alexander Sembiring SH MH dan Kanit PPA, Ipda Resti Widya Sari STrK, saat pemaparan kasus KDRT tersebut, Kamis (30/7/2020) di Mapolresta Deliserdang.
Dijelaskan Firdaus, kasus KDRT dilakukan FA, Jum’at (24/7/2020) lalu di depan rumahnya, dengan cara memukul korban pada bagian kepala dan menarik paksa untuk turun dari mobil tersangka.
Kasus KDRT juga pernah dilakukan FA terhadap istrinya di garasi rumah dan terekam CCTV, yang memperlihatkan tersangka menganiaya korban dengan menggunakan gagang sapu serta menendang korban pada bagian kepala, badan, punggung hingga wajah.
Lantaran tak tahan dengan perlakuan suaminya, korban kemudian membuat laporan ke Mapolresta Deliserdang, Senin (27/7/2020) lalu, dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan para saksi serta mengumpulkan beberapa barang bukti, diantaranya rekaman CCTV.
“Pada Rabu (29/7/2020), kami mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang sudah kembali ke rumahnya, sehingga tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan FA untuk kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polresta Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Firdaus.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, sebuah video yang menayangkan seorang pria melakukan pemukulan terhadap seorang wanita, viral di media sosial. Dalam video itu tampak pria tersebut berulang kali memukuli korban dengan tangan kosong, dan menggunakan gagang sapu. (Syaifuddin Lbs)