Medan, LiniPost – Personil Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 15 Kg dan 20 ribu pil ekstasi, yang disita dari penangkapan TZ (47) warga Kecamatan Sunggal.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan bahwa tersangka TZ ditangkap pada Senin (20/7/2020) lalu di Jalan Pinang Baris Medan.
“Penangkapan dilakukan setelah personil kita menerima informasi dari masyarakat. Pada hari itu juga sekitar pukul 20.00 WIB petugas bergerak dan menangkap tersangka TZ (47),” kata Riko di Mapolrestabes Medan, Jumat (24/7/2020) sore.
Riko menjelaskan bahwa dari pengakuan TZ, dirinya diperintahkan oleh seseorang berinisial BR yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). TZ juga mengakui bahwa dirinya sudah tiga kali melakukan aksinya, pertama 10 Kg, kedua 10 Kg, dan ketiga 15 Kg.
“Jadi, pengakuan TZ bahwa dari 15 Kg sabu-sabu tersebut tersangka mengakui menerima upah setiap kilonya sebesar Rp 3 juta. Dari 15 Kg sabu-sabu ini apabila berhasil dipasarkan, akan menerima imbalan sebesar Rp 45 juta,” ujarnya.
Sabu ini, kata Kapolres, berasal dari Pekan Baru dan akan diedarkan di Medan. Sedangkan pil ekstasi, rencananya akan diedarkan ke tempat hiburan malam di Kota Medan.
“Dalam seminggu, tersangka, TZ bisa mengedarkan sekitar 10 kg sabu,” sebutnya, sembari menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan Medan-Pekan Baru tersebut.(Syaifuddin Lbs)