Medan, LiniPost – Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 358 Kg, hasil pengungkapan dari 2 kasus yang berbeda serta 3 bandar narkoba, di Mapolrestabes Medan, Jum’at (28/8/2020).
Ketiga tersangka dalam kasus tersebut masing-masing berinisial IT (35) warga Kuta Cane Lama Kecamatan Babusalam Aceh Tenggara, SA (56) warga Klambir Lima Lingkungan Gang Ima Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, dan MR (47) warga Jalan Gatot Subroto Gang Amal Kelurahan Sei Sekambing D Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
Pemusnahan tersebut dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, dan disaksikan Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut Kombes Sempana Sitepu, Labfor Cabang Medan, Jaksa, tokoh agama, masyarakat serta penggiat anti narkoba.
Sebelum dibakar, terlebih dahulu petugas Labfor mengetes ganja dengan cara dicampur cairan zat kimia. Setelah berubah warna menjadi merah kehitaman, petugas Labfor memastikan bahwa ganja tersebut asli dan selanjutnya dibakar.
Riko menjelaskan, dari total 358 Kg ganja kering tersebut, 244 kg diantaranya merupakan pengungkapan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, dan 114 kg pengungkapan Polsek Pancurbatu.
“Barang haram itu jika dipasarkan harganya mencapai Rp 2.000.000/kg, maka kalau dikalikan dengan 358 kilogram hasilnya Rp 770.000.000. Jika dijual peramplop dengan harga 5000 dikali 358 Kg, maka keuntungan yang didapat para bandar mencapai Rp1,79 miliar. Jika diasumsikan 1 amplop digunakan untuk 5 orang dan dikalikan 358 Kg maka akan ada 1.799.000 orang korban penyalahgunaan narkoba,” katanya. (Syaifuddin Lbs)