Medan, LiniPost – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan, meringkus seorang pria berinisial BG (35) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Warga asal Kabupaten Nias Selatan (Nisel) tersebut diringkus dari tempat kerjanya sebagai tukang jahit di Pasar 8 Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
Kanit UPPA Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya laporan dan keterangan dari saksi-saksi serta beberapa alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
“Pelaku ditangkap atas adanya laporan dan berdasarkan keterangan dari beberapa saksi, yakni korban, orangtua korban, keluarga, tetangga, dan saksi dari tempat korban bekerja. Dari hasil visum juga menyatakan bahwa alat vital korban mengalami kerusakan,” jelas Mardianta, Rabu (16/9/2020).
Kasus tersebut berawal dari laporan korban warga Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, kepada orangtuanya yang mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang pelaku masing-masing berinisial BG warga asal Nisel yang berdomilisi di Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Seituan, serta I (25) warga Kecamatan Percut Seituan.
Tak terima anaknya yang masih berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan kedua pelaku, orangtua korban langsung melaporkannya ke Mapolrestabes Medan.
“Atas perbuatannya, tersangka BG dikenakan Pasal 81, 82 Undang-undang Perlindungan Anak, tentang persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan, untuk terduga pelaku I masih dalam proses lidik,” tegasnya. (Syaifuddin Lbs)