Jakarta, LiniPost –Terkait meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Senin (08/2/2021) malam.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan penjelasan bahwa
Ustaz Maaher telah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan.
“Sebelum tahap 2, yang bersangkutan (Maheer) mengeluh sakit. Kemudian, petugas Rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati,” kata Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Senin (08/2/2021) malam.
“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” tambahnya.
Kemudian, setelah tahap 2 selesai dimana barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Argo menambahkan, Maaher kembali mengeluh sakit.
“Petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia,” ungkapnya.
“Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu. Jadi, perkara Ustas Maaher ini sudah terkait tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa,” sebutnya.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Hartono)