Polri Limpahkan Berkas Tahap I Dugaan Suap Bupati Nganjuk

HEADLINE, Nasional726 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk NRH, ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Penyerahan berkas perkara tahap I diberikan ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada hari ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (7/6/2021).

Pelimpahan tahap I itu terdiri dari tujuh berkas perkara untuk tujuh orang tersangka. Menurut Argo, setelah pelimpahan, pihaknya menunggu dari Kejagung apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.

Apabila nantinya dinyatakan lengkap, kata Argo, pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa.

“Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II,” ujar dia.

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk NRH sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain NRH, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace DR, Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro ES, Camat Berbek HY, Camat Loceret BS, Mantan Camat Sukomoro TBW, dan Ajudan Bupati Ngajuk MIM. (Hartono)