Polri Musnahkan 7 Haktare Ladang Ganja dan Sita 592 Kg Ganja 

Jakarta, LiniPost – Keberhasilan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri musnahkan 7 hektare ladang ganja di area Gunung Lauser tepatnya daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengutarakan, pengungkapan ini berawal dari diamankannya 198 bungkus ganja kering dengan berat 223,95 kilogram ganja pada 9 Juni 2021 hasil pengembangan jaringan pengedar Jakarta-Palembang-Medan.

“Dari pengembangan tim, pada Kamis 24 Juni 2021 berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat  3044,60 kilogram,” sebut Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (1//7/2021).

Selain itu, juga berhasil menggagalkan 529 kilogram ganja kering siap edar dari pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor.

Empat tersangka yang ditangkap berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37). Argo membeberkan, hasil pendalaman penyidik terhadap keempat tersangka dan informasi yang didapat dari masyarakat, para tersangka ternyata memiliki ladang ganja.

“Tim melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja selias tujuh hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya,” kata dia.

Menurut dia, 7 haktere ladang ganja itu dapat menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton. Jika harga pasaran 1 kilogram ganja Rp 4 juta maka nilai dari ladang tersebut sebesar Rp 842 miliar.

Namun, yang lebih penting dari itu, kata Argo, dari pemusnahan ladang ganja dengan cara dicabut pohon lalu dibakar tersebut, Polri berhasil menyelamatkan 10.526.450 jiwa anak bangsa.

“Jika 1 Kg dikonsumsi 50 orang, maka 210.529 Kg dikali 60 orang maka 10.526.450 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja,” pungkasnya.  (Hartono)