Polsek Barusjahe Tangkap Perambah Hutan Konservasi

Tanah Karo, LiniPost – Petugas Polsek Barusjahe Polres Tanah Karo menangkap 3 orang terduga pelaku perambah hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan.

Ketiganya diringkus dari hutan konservasi Tahura Bukit Barisan di Desa Sikap Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo. Petugas mengamankan para pelaku yang nyaris jadi sasaran amukan warga (massa) yang merasa keberatan dan dirugikan karena kerusakan sumber mata air warga desa dari hutan konservasi.

Kapolsek Barusjahe Iptu Adil Ginting didampingi Kanitres Aiptu Rikardo Situmeang, pada Senin (19/10/2020) menyebut, penangkapan dilakukan pada Minggu (18/10/2020) lalu. “Penindakan yang dilaksanakan petugas ini berdasarkan adanya laporan masyarakat. Kita mendapat laporan lisan dan tulisan dari tiga kepala desa di area sekitar hutan konservasi itu yang menyatakan bahwa disana telah terjadi perambahan hutan,” ujarnya.

Atas laporan itu, pihaknya langsung bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak kehutanan untuk menindaklanjuti laporan pengaduan warga tersebut. Saat tiba di lokasi, pihaknya menemukan tiga orang pelaku yang sedang membabat hutan dan menebangi pohon yang berada di areal hutan konservasi itu.

Kapolsek menambahkan, ketiga pelaku yang diamankan, yakni DM (47), NKS (23) dan keduanya merupakan warga Desa Naman Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo.  Seorang lagi yakni, PSS (26) warga Desa Pasar II Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.

Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah pisau berujung runcing dengan panjang 60 cm bergagang kayu dilapisi karet, sebilah parang babat dengan panjang 78 cm bergagang kayu dilapisi karet serta sebilah kampak bergagang kayu dengan panjang 55 cm.

Usai mengamankan para pelaku, pihak kepolisian kemudian langsung membawa para pelaku ke Polsek Barusjahe Kabupaten Karo.

Para pelaku juga menerangkan bahwa mereka telah 4 kali menebang pohon dan melakukan perambahan dalam kawasan hutan tersebut.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah membersihkan atau merambah serta memotong kayu sekitar 2 hektar dan rencana para pelaku merambah hutan untuk menjadikan areal hutan itu menjadi lahan pertanian,” tutur Kapolsek.(Teguh Andika)