Jakarta, LiniPost – Polsek Kalideres mengamankan empat terduga pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan modus korbannya dituduh melakukan penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Ke-4 orang tersebut yakni W, AR, S, dan RN dengan barang bukti Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebanyak 219 buah.
“Pelaku ini ada enam orang. Untuk tersangka RO dan A kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” kata Kapolsek Kalideres Kompol Slamet kepada wartawan, Selasa (14/07/2020).
Dikatakan Slamet, kronologi berawal dari empat tersangka mendatangi toko perlengkapan sekolah milik korban pada 4 Mei 2020 lalu di Jalan Manyar, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Para pelaku datang dengan mengaku sebagai anggota polisi dari Polda dan wartawan karena korban ada permasalahan dengan KJP.
“Pada saat datang ke toko, mereka (pelaku) menuduh korban melakukan penyimpangan. Diduga mereka melakukan penyimpangan sehingga mereka ditakut-takuti, dan diancam akan diekspos,” ujar Slamet.
Lalu korban dibawa ke dalam mobil dan menyita 219 KJP, selanjutnya korban dibawa keliling. Dalam perjalanan, korban diminta menghubungi orang yang bisa membantu agar permasalahan KJP tidak diproses lebih lanjut.
“Kemudian datanglah tersangka RO dengan berpura-pura bisa membantu korban dengan kesepakatan uang damai berkisar Rp 50 juta terhadap para pelaku. Namun korban hanya mampu memberikan Rp 4 juta,” tuturnya.
Masih dikatakan Slamet, lantaran merasa diperas, korban pun melapor ke Polsek Kalideres.
Ketika pihaknya melakukan penyelidikan, ditemukan petunjuk melalui rekaman CCTV hingga pada Jumat 12 Juni 2020 lalu, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka bersama barang bukti 219 KJP.
“Para pelaku kita jerat Pasal 368 KUHP. Sedangkan pelaku RO dan AR ditetapkan sebagai DPO,” kata Kapolsek. (Andi)