Polsek Kebon Jeruk Tangkap Pengedar Sabu Kelas Kakap

 

Jakarta, LiniPost – Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1,3 kg di Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sigit R Kumono didampingi Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp Yudi dan Panit Narkoba Iptu Subartoyo mengatakan jaringan narkoba sabu tersebut diketahui berasal dari dalam salah satu Lapas di Jakarta.

Dikatakan Sigit, pengungkapan berawal dari tertangkapnya pengecer kecil yang biasa beredar Kebon Jeruk. Kemudian dua pria pengedar narkoba kelas kakap tertangkap setelah dilakukan pengembangan.

“Kedua pria berinisial MHL (30), AGL (37) diamankan di Wilayah Duri Kepa, Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.” ujar Sigit ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/09/2020).

Dalam penangkapan tersebut, polisi temukan narkotika jenis sabu seberat 1,3 kg bernilai 2 milyar rupiah di dalam salah satu kamar kos milik salah seorang tersangka yang diamankan.

Dalam hasil pemeriksaan, kedua pengedar yang diamankan ternyata sudah beraksi sejak bulan Maret 2020.

“Mereka sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu,” ujar Sigit.

Diduga kuat, sabu seberat 1,3 kg itu dikendalikan oleh napi di dalam lapas.

Saat ini, pihak Polsek Kebon Jeruk bersama Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami kasus narkoba dalam Lapas tersebut.

Hingga kini, polisi berhasil menangkap 7 tersangka, dua diantaranya merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba lapas.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Andi)